Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca

Terlanjur Percaya Titip Motor ke Teman Saat Mudik, Endingnya Malah Digadaikan

Terlanjur Percaya Titip Motor ke Teman Saat Mudik, Endingnya Malah Digadaikan
Ilustrasi. Kasus penggelapan motor. (Dok. Ist)

BANTUL, PEWARTA JOGJA - Seorang pemuda mengalami pengalaman tak terduga saat menitipkan motornya kepada seorang teman. Alih-alih menjaga dengan baik, temannya justru menggadaikan motor tersebut. Modusnya, pelaku menyatakan bahwa motor ditilang dan ditahan polisi untuk mengelabui sang pemilik.

AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Kasi Humas Polres Bantul, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial SP (20), warga Serang, Banten, telah menggadaikan motor titipan milik Mochammad Arif Zainal Fanani (22), seorang warga Kalimantan Timur. Kedua pemuda ini tinggal bersama di sebuah kos di Jalan Werkudoro, Tamantirto, Bantul.

“Kebetulan mereka tinggal di kos yang sama di jalan Werkudoro. Ngerame, Tamantirto, Kasihan, Bantul,” ungkap Jeffry dikutip SuaraJogja.id.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 19 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, ketika korban hendak pulang ke Kalimantan Timur. Saat itu, pelaku meminjam motor korban dengan alasan ingin menggunakannya untuk bertemu teman.

Korban, yang tidak curiga, mempercayakan motornya kepada SP. Namun, sehari setelah meminjam, tepatnya Minggu pagi 20 Oktober 2024, pelaku mengabarkan bahwa motor tersebut telah ditilang oleh polisi dan kini ditahan di Polres Bantul.

“Dan oleh korban sepeda motor tersebut diserahkan kepada pelaku sekaligus dititipkan,” jelas Jeffry.

Mendengar kabar tersebut, korban bersama beberapa teman, termasuk pelaku, pergi ke Polres Bantul untuk mengambil motor. Namun, setelah sampai di sana, mereka mendapat kabar mengejutkan—motor tersebut tidak pernah ditilang atau ditahan.

Ketika ditekan oleh korban dan pihak berwajib mengenai keberadaan motor, SP akhirnya mengakui bahwa motor tersebut telah digadaikan tanpa seizin pemiliknya. Hal ini tentunya membuat korban kecewa, terlebih lagi motor Honda CS 1 miliknya dengan nomor polisi KY-6119-GG yang diperkirakan bernilai sekitar Rp10 juta kini hilang.

“Ternyata sepeda motornya tidak ditilang,” tambah Jeffry.

Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Bantul untuk diproses secara hukum lebih lanjut.

Korban kini mengalami kerugian sekitar Rp10 juta akibat tindakan pelaku yang secara sepihak menggadaikan motor titipan tersebut. Sementara itu, pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan guna menuntaskan kasus ini dan menuntut pelaku atas perbuatannya.