Polisi menunjukkan barang bukti beberapa botol miras hasi sitaan. (Dok. SuaraJogja.id) |
YOGYAKARTA, PEWARTA JOGJA - Empat toko di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) disegel polisi karena diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin atau dengan izin yang tidak sesuai. Penutupan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras (miras) yang tidak sesuai regulasi.
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Idham Mahdi, menjelaskan bahwa toko-toko yang disegel tersebut terletak di beberapa wilayah, yaitu HD dan EK di Ngaglik, AL di Mlati, serta TD di Mergangsan. Menurut Idham, penutupan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai peredaran miras di lokasi-lokasi tersebut.
"Berdasarkan laporan polisi ada 4 LP yang kami tangani. Kita melakukan kegiatan penyidikan terhadap 4 tempat," kata Idham dikutip Suara Jogja, pada Sabtu (26/10/2024).
Idham mengungkapkan bahwa toko-toko tersebut memang menjual minuman keras, tetapi jenis dan kadar alkoholnya tidak sesuai dengan izin yang dimiliki oleh para pelaku usaha. Contohnya, izin yang dimiliki hanya untuk menjual miras golongan A (kadar alkohol rendah), namun ditemukan pula miras golongan B yang dijual di sana.
"Modus operandinya memperdagangkan minuman alkohol yang tidak sesuai dengan izin yang dipegang pelaku usaha ini," jelasnya.
Selain pelanggaran izin, terdapat pula toko yang sama sekali tidak memiliki izin edar untuk miras.
"Dari 4 ini ada yang tidak punya izin sama sekali, ada yang memiliki penjualan A namun faktanya menjual golongan B dan C," imbuh Idham.
Sebagai bagian dari penyidikan, polisi meminta keempat toko tersebut untuk berhenti beroperasi hingga proses hukum selesai. Polisi juga menyita ratusan botol miras dengan berbagai jenis dan golongan yang ditemukan di tempat tersebut.
"Saat ini kami meminta pelaku usaha itu untuk menutup tempat usaha tersebut sampai penyidikan rampung," ujar Idham.
Polisi kini berkoordinasi dengan berbagai instansi untuk memetakan peredaran dan perizinan minuman beralkohol di wilayah DIY. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan memastikan semua pelaku usaha miras mematuhi peraturan yang berlaku.
"Kami sudah melakukan pemberitahuan penyidikan ke JPU, melakukan penyitaan, dan saat ini kami melakukan pendalaman terkait ahli di bidang perdagangan, bidang perizinan," tambahnya.
Idham juga menegaskan pentingnya kerja sama dengan instansi terkait dalam hal pemberian izin dan penegakan aturan daerah mengenai penjualan minuman beralkohol.
"Termasuk nanti pendalaman kepada instansi terkait dalam rangka pemberian izin maupun penegakan peraturan daerah," sambungnya.