Penandatanganan PKS antara KAI dan Kejati Jateng untuk penanganan hukum aset. (Dok. Ist) |
YOGYAKARTA, PEWARTA JOGJA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memperkuat upaya penanganan hukum terkait aset perusahaan di wilayah Jawa Tengah dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Jateng).
Perjanjian ini bertujuan menangani berbagai persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, yang sering melibatkan aset milik KAI.
Penandatanganan PKS yang berlangsung pada Jumat, 18 Oktober 2024, melibatkan empat wilayah operasi KAI (Daop), yaitu Daop 6 Yogyakarta, Daop 5 Purwokerto, Daop 4 Semarang, dan Daop 3 Cirebon.
Seluruh perwakilan Daop hadir dalam acara penandatanganan yang diadakan di Jawa Tengah, dengan dukungan penuh dari Kejaksaan Tinggi setempat.
Kepala Daop 6 Yogyakarta, Bambang Respationo, menyampaikan bahwa kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam penanganan dan penyelesaian masalah hukum, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, di seluruh wilayah Jateng.
"Kerja sama ini sebagai upaya KAI dalam rangka mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance (GCG)) serta memitigasi segala risiko berkaitan dengan hukum," kata Bambang dilansir Tribun Jogja, Sabtu (26/10/2024).
Menurutnya, persoalan hukum yang kerap dihadapi KAI terutama terkait penyelesaian masalah aset. Kasus-kasus yang sering muncul termasuk penyerobotan lahan atau penggunaan aset milik KAI secara ilegal oleh pihak ketiga. Bambang menegaskan bahwa perjanjian ini bertujuan utama untuk mengamankan aset-aset negara yang dikelola oleh KAI.
Selain mengamankan aset, Bambang berharap kerja sama ini dapat mempermudah KAI dalam memperoleh bantuan hukum atau pertimbangan hukum terkait berbagai aktivitas bisnisnya.
Bantuan tersebut akan meliputi saran atau tindakan hukum lain yang berkaitan dengan penyelesaian persoalan di lingkungan perusahaan secara keseluruhan.
"Kami mengucapkan terima kasih pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang telah mendukung KAI. Semoga hubungan baik yang selama ini telah terjalin dapat terus berlangsung dan bermanfaat bagi perkeretaapian dan bangsa Indonesia," ungkap Bambang.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, Ponco Hartanto, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendukung KAI dalam menghadapi tantangan hukum perdata dan tata usaha negara.
Kejati akan berperan sebagai konsultan hukum yang membantu menyelesaikan persoalan fraud atau klaim aset ilegal dari pihak lain.
Ponco menambahkan bahwa Kejati Jateng memiliki wewenang sebagai negosiator, mediator, dan konsiliator, sehingga siap membantu KAI mengatasi masalah-masalah hukum di berbagai wilayah operasinya.
"Kami menyambut baik tawaran dan siap untuk melanjutkan kerja sama yang telah lama dirintis oleh para pendahulu. Apresiasi dan ucapan terima kasih kami haturkan kepada KAI yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejati," tutup Ponco.
KAI berharap dengan kolaborasi ini akan membawa dampak positif dalam menjaga stabilitas dan kepastian hukum bagi aset-asetnya. Sinergi yang semakin erat antara KAI dan Kejati Jateng diyakini dapat menciptakan tata kelola perusahaan yang lebih kokoh serta menguatkan perlindungan terhadap aset negara yang berada di bawah pengelolaan KAI.