Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca

Bawaslu Kulon Progo Tertibkan Ribuan APK yang Langgar Aturan

Bawaslu Kulon Progo Tertibkan Ribuan APK yang Langgar Aturan
Penertiban APK Pilkada di Kulon Progo. (Dok. ANTARA)

KULON PROGO, PEWARTA JOGJA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), telah menertibkan sebanyak 2.400 alat peraga kampanye (APK) dari tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati yang melanggar aturan dalam Pilkada 2024.

Menurut Ketua Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulon Progo, Djoko Dwiyogo, jumlah APK yang direkomendasikan untuk ditertibkan mencapai 3.358, dengan 2.400 APK sudah berhasil ditertibkan.

"Bawaslu Kulon Progo merekomendasikan 3.358 alat peraga kampanye (APK) ke KPU Kulon Progo untuk ditertibkan. Sampai hari ini, APK yang ditertibkan sekitar 2.400-an APK," kata Djoko dikutip Suara Jogja, Minggu (27/10/2024).

Bawaslu Kulon Progo sebelumnya sudah mengajukan data APK yang melanggar aturan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sebagai rekomendasi kepada pasangan calon (paslon) untuk segera menertibkan APK mereka secara mandiri. Rekomendasi ini memberikan waktu tiga hari bagi tim paslon untuk mencopot APK yang dipasang di lokasi terlarang.

"APK yang melanggar dari paslon sudah diberikan waktu tiga hari menertibkan mandiri. Jika rekomendasi diabaikan, maka APK kami tertibkan," ungkap Djoko.

Proses penertiban APK yang melanggar ini melibatkan 26 personel dari berbagai instansi di Kabupaten Kulon Progo. Selama tiga hari, petugas gabungan mencopot APK dari 12 kapanewon yang terpasang di titik-titik tidak sesuai aturan.

Selain Bawaslu, instansi yang terlibat termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Kulon Progo, dan Dinas Perhubungan.

"Penertiban APK dilakukan simultan selama tiga hari itu," ujar Djoko.

Menurut Djoko, kebanyakan APK yang ditertibkan berada di luar area yang telah ditetapkan, sehingga melanggar ketertiban umum. Bawaslu berharap agar pemasangan APK di masa mendatang mengikuti ketentuan zonasi yang berlaku.

"Mayoritas melanggar ketentuan zonasi pemasangan APK. Kami berharap pemasangan APK dilakukan di zona yang telah ditentukan," pungkas Djoko.