Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca

Komdigi Akan Awasi Konten Internet dengan Aplikasi SAMAN Mulai Februari 2025

Komdigi Akan Awasi Konten Internet dengan Aplikasi SAMAN Mulai Februari 2025
Menkomdigi, Meutya Hafid. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memperkenalkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) sebagai langkah strategis untuk melindungi masyarakat di ruang digital, terutama kelompok rentan seperti anak-anak. Sistem ini mulai diterapkan pada Februari 2025.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa aplikasi SAMAN dirancang untuk mengawasi kepatuhan penyelenggara sistem elektronik (PSE) seperti Facebook, Instagram, TikTok, Google, YouTube, dan lainnya.

"SAMAN akan kita terapkan per Februari untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi, dan pinjaman online ilegal menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat," jelas Meutya, pada Jumat (24/1/2025).

Melalui SAMAN, Komdigi berupaya memastikan PSE mematuhi peraturan yang berlaku, sehingga ruang digital menjadi lebih aman dan sehat bagi masyarakat.

Tahapan penegakan kepatuhan

Proses pengawasan dan penegakan kepatuhan melalui SAMAN melibatkan beberapa tahap:

  • Surat Perintah Takedown: PSE diwajibkan menghapus URL yang melanggar peraturan.
  • Surat Teguran 1 (ST1): Jika tidak ada tindakan, PSE akan diberi teguran dan diwajibkan segera menurunkan konten tersebut.
  • Surat Teguran 2 (ST2): PSE harus mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif.
  • Surat Teguran 3 (ST3): Jika PSE tetap tidak patuh, akses mereka dapat diblokir.

Kategori pelanggaran yang diawasi mencakup pornografi anak, pornografi umum, terorisme, perjudian online, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjaman online ilegal, serta produk ilegal seperti makanan, obat, dan kosmetik.

Berdasarkan Kepmen Kominfo No. 522 Tahun 2024, PSE yang tidak mematuhi perintah takedown akan dikenakan denda administratif. Notifikasi terhadap PSE dilakukan dalam waktu 1x24 jam untuk kasus tidak mendesak, dan 1x4 jam untuk konten mendesak.

Meutya menambahkan, pemerintah telah membandingkan regulasi ini dengan negara-negara lain yang berhasil menerapkan kebijakan serupa.

Komdigi menyoroti anak-anak sebagai kelompok yang paling rentan terhadap eksploitasi di ruang digital. Berdasarkan data periode 2021 hingga 2023, terdapat 481 laporan anak korban pornografi dan kejahatan siber yang diterima Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Selain itu, 431 kasus melibatkan eksploitasi dan perdagangan anak.

Laporan UNICEF juga mengungkap bahwa 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten tidak pantas di internet, menunjukkan urgensi perlindungan digital bagi kelompok ini.

Penerapan SAMAN dinilai sejalan dengan langkah negara lain. Misalnya, Jerman memiliki Network Enforcement Act (NetzDG) yang mengharuskan platform media sosial menghapus konten ilegal dalam waktu 24 jam.

Malaysia memiliki Anti-Fake News Act 2018, dan Prancis melawan manipulasi informasi melalui regulasi khusus menjelang pemilu.

slot gacor