Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Propam Polresta Yogyakarta Tetapkan Aipda S sebagai Terduga Pelanggar Kasus Bolo Sego

Propam Polresta Yogyakarta menetapkan Aipda S sebagai terduga pelanggar dalam kasus Bolo Sego di Alun-Alun Kidul setelah gelar perkara.

Propam Polresta Yogyakarta tangani dugaan pelanggaran anggota di Alun-Alun Kidul
Propam Polresta Yogyakarta menetapkan Aipda S sebagai terduga pelanggar setelah gelar perkara kasus dugaan pelanggaran di Alun-Alun Kidul. (Dok. Ist)

PEWARTA JOGJA — Propam Polresta Yogyakarta menetapkan Aipda S, anggota Polsek Kraton, sebagai terduga pelanggar dalam penanganan dugaan pelanggaran anggota di kawasan Alun-Alun Kidul, Yogyakarta. Keputusan itu diambil setelah proses penyelidikan dan gelar perkara pada Senin (21/9/2026).

Kasipropam Polresta Yogyakarta AKP Wahyu Tri Handono, S.H. mengatakan penyelidikan telah dilakukan secara intensif sebelum gelar perkara digelar. Dalam proses tersebut, Propam meminta keterangan resmi dari manajemen Bolo Sego serta sejumlah saksi.

“Kami dari Propam Polresta Yogyakarta akan menyampaikan update perkembangan penanganan dugaan pelanggaran anggota di kawasan Alun-Alun Kidul. Dapat kami sampaikan, hari ini, Senin 21 September 2026, Propam Polresta Yogyakarta telah menyelesaikan penyelidikan intensif, termasuk meminta keterangan resmi dari pihak manajemen Bolo Sego,” kata Wahyu dalam keterangannya.

Dua personel lain dinyatakan tidak melanggar

Hasil gelar perkara yang dilakukan Senin sore menetapkan satu personel, yakni Aipda S, sebagai terduga pelanggar. Sementara dua personel lain yang turut diperiksa dinyatakan tidak terbukti melanggar standar operasional prosedur atau SOP.

Kesimpulan tersebut diperoleh setelah Propam memeriksa keterangan dari pihak Bolo Sego dan saksi-saksi lainnya yang berkaitan dengan perkara.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan sore tadi, Propam telah menetapkan satu personel Polsek Kraton berinisial Aipda S sebagai terduga pelanggar. Sementara untuk dua personel lainnya, berdasarkan keterangan dari pihak Bolo Sego dan saksi-saksi lainnya dinyatakan tidak terbukti melanggar SOP,” ujar Wahyu.

Aipda S ditempatkan di tempat khusus

Setelah ditetapkan sebagai terduga pelanggar, Aipda S diamankan di tempat khusus atau patsus. Penempatan tersebut dilakukan dalam rangka menjalani hukuman sekaligus pemeriksaan pendahuluan oleh Propam Polresta Yogyakarta.

Tahapan berikutnya akan dilanjutkan melalui mekanisme Sidang Disiplin untuk menyelesaikan proses terhadap Aipda S.

“Saat ini terhadap terduga pelanggar Aipda S telah dilakukan pengamanan dalam tempat khusus atau patsus dalam rangka menjalani hukuman serta proses pemeriksaan pendahuluan oleh Propam Polresta Yogyakarta yang selanjutnya prosesnya akan diselesaikan melalui mekanisme Sidang Disiplin,” katanya.

Polresta Yogyakarta tekankan transparansi

Propam Polresta Yogyakarta menyebut penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari transparansi kepada masyarakat. Institusi juga menegaskan proses penegakan aturan terhadap personel akan dilakukan secara profesional dan akuntabel.

“Langkah ini merupakan bagian dari transparansi publik dan perwujudan komitmen Polresta Yogyakarta dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Wahyu.

Dengan hasil gelar perkara tersebut, proses penanganan kini berlanjut terhadap Aipda S melalui pemeriksaan pendahuluan dan mekanisme Sidang Disiplin. Adapun dua personel lain yang diperiksa dinyatakan tidak terbukti melanggar SOP berdasarkan keterangan yang diperoleh selama penyelidikan.

Pilihan Redaksi:
Tersalin 👍
PEWARTA Jogja
PEWARTA Jogja
Media online Pewarta.co.id regional Yogyakarta (Pewarta Jogja). Menyajikan informasi berita Jogja terkini up to date.

WARTA JOGJA TERBARU

  • Propam Polresta Yogyakarta Tetapkan Aipda S sebagai Terduga Pelanggar Kasus Bolo Sego
  • Propam Polresta Yogyakarta Tetapkan Aipda S sebagai Terduga Pelanggar Kasus Bolo Sego
  • Propam Polresta Yogyakarta Tetapkan Aipda S sebagai Terduga Pelanggar Kasus Bolo Sego
  • Propam Polresta Yogyakarta Tetapkan Aipda S sebagai Terduga Pelanggar Kasus Bolo Sego
  • Propam Polresta Yogyakarta Tetapkan Aipda S sebagai Terduga Pelanggar Kasus Bolo Sego
  • Propam Polresta Yogyakarta Tetapkan Aipda S sebagai Terduga Pelanggar Kasus Bolo Sego