Jukir Alun-Alun Kidul Jogja Kembalikan Rp3 Juta, Polisi Selidiki Dugaan Pungli
![]() |
| Juru parkir Alun-Alun Kidul Yogyakarta mengembalikan sebagian uang kompensasi kepada pengelola food truck. (Dok. Ist) |
PEWARTA JOGJA — Polemik dugaan pungutan liar di kawasan Alun-Alun Kidul Yogyakarta berlanjut setelah juru parkir bernama Supriyo mengembalikan Rp3 juta kepada pengelola food truck yang sebelumnya menyerahkan uang kompensasi Rp5 juta.
Pengembalian uang itu dilakukan setelah usaha food truck menghentikan kegiatan lebih cepat dan meminta kembali dana untuk sisa masa berjualan. Kasus tersebut mencuat setelah pemilik usaha mengeluhkan pungutan parkir hingga Rp1 juta per hari di media sosial pada Jumat, 18 September 2026.
Uang kompensasi dikembalikan
Supriyo menjelaskan uang Rp5 juta tersebut merupakan kompensasi untuk lima hari berjualan di area Alun-Alun Kidul, dengan besaran Rp1 juta per hari.
Menurut Supriyo, dana itu telah dibagikan kepada sejumlah juru parkir yang bekerja di lokasi sehingga kesepakatan awal kemudian dijalankan.
"Rp 1 juta, dikali 5 hari jadi Rp 5 juta. Sudah saya bagi-bagi to (kepada para jukir). Terjadilah jualan di sini," ujar Supriyo.
Namun, pengelola food truck disebut hanya berjualan selama satu hari dan kemudian meminta pengembalian uang untuk empat hari yang tidak digunakan.
"Terus selang sehari (pihak resto) minta kembali uangnya. Bilang, 'saya yang 4 hari nggak jadi, sehari saja, saya minta kompensasi yang 4 hari, minta kembali Rp 3 juta'. Ya saya kembalikan," sambungnya.
Pengembalian dana tersebut terungkap ketika Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan melakukan peninjauan langsung ke kawasan Alun-Alun Kidul.
Tarif awal disebut sempat lebih tinggi
Polemik bermula dari keluhan pemilik food truck mengenai pungutan yang dinilai tidak resmi, meski mereka mengaku telah mengantongi izin dari Keraton Yogyakarta.
Dalam unggahan video yang menjadi sumber keluhan, pemilik usaha menyebut tarif parkir yang diminta mencapai Rp1 juta per hari atau Rp5 juta untuk lima hari. Ia juga mengatakan sempat ada permintaan awal sebesar Rp2,5 juta per hari.
"Tak pikir rampung wes di situ aja, ternyata ora e ges, punglinya banyak, opo disebut nek ora pungli. Kita bayar parkir Rp 1 juta per hari, total Rp 5 juta, itu aja sudah nego tadinya tukang parkir minta sehari Rp 2,5 juta, total Rp 12,5 juta, ini parkir trucknya ya," paparnya dalam unggahan tersebut.
Selain persoalan parkir, pengelola usaha juga mengaku dimintai jatah konsumsi dan biaya tambahan untuk akses listrik.
Supriyo sendiri mengatakan kompensasi tersebut berkaitan dengan penggunaan lahan parkir yang menurutnya menjadi bagian dari mata pencaharian para juru parkir di kawasan itu.
Keraton tegaskan bukan pungutan resmi
Pihak Keraton Yogyakarta melalui Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, GKR Condrokirono, mengonfirmasi bahwa pihaknya memang menerbitkan izin acara.
Namun, ia menegaskan pungutan parkir hingga jutaan rupiah tersebut tidak termasuk pungutan resmi yang diberlakukan Keraton Yogyakarta.
Keterangan berbeda juga disampaikan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta. Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Jogja Imanudin Aziz mengatakan pihaknya tidak pernah menerbitkan izin untuk juru parkir maupun penempatan food truck di lokasi tersebut.
"Kami tidak menerbitkan izin di sana untuk juru parkir. Nah, ketika kemudian ada food truck yang ada di sana, yang jelas itu pun tidak ada izin dari kami. Nah, ketika kemudian ada aduan dari pengelola food truck gitu terkait dengan pungutan liar ataupun parkir, itu memang ya itu pungutan liar," tegas Aziz.
Polisi buka penyelidikan
Polresta Yogyakarta kemudian membuka penyelidikan terkait polemik tersebut, termasuk untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang melibatkan anggotanya maupun pihak lain di lapangan.
Ps Kasi Humas Polresta Jogja Iptu Dani Hasan mengatakan tindakan akan diberikan apabila ditemukan pelanggaran hukum atau prosedur operasional.
"Jika nanti ditemukan adanya pelanggaran hukum atau pelanggaran SOP dari anggota, akan kita tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Dani Hasan di Mapolsek Gondomanan.
Dengan demikian, pengembalian Rp3 juta oleh Supriyo menjadi salah satu perkembangan dalam kasus yang kini masih ditangani aparat. Sementara itu, status pungutan yang dipersoalkan juga telah ditegaskan oleh Dishub Kota Yogyakarta sebagai pungutan liar karena tidak memiliki izin dari pihaknya.
