Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jaksa Sahabat Kampus, Kejati DIY Gandeng Permahi Bahas Profesi dan Penegakan Hukum

Kejati DIY menggandeng Permahi DIY dalam program Jaksa Sahabat Kampus untuk membahas profesi jaksa dan penegakan hukum.

kejati diy gelar jaksa sahabat kampus bersama mahasiswa permahi
Kejati DIY menggelar penerangan hukum program Jaksa Sahabat Kampus bersama mahasiswa Fakultas Hukum anggota Permahi DIY. (Dok. Ist)

PEWARTA JOGJA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggandeng Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) DIY dalam kegiatan penerangan hukum bertajuk “Jaksa Sahabat Kampus – Profesi Jaksa sebagai Penegak Hukum” di Yogyakarta.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejati DIY, Jalan Sukonandi, Kota Yogyakarta, pada Selasa (29/3/2022). Pesertanya merupakan mahasiswa Fakultas Hukum dari berbagai perguruan tinggi di DIY yang tergabung dalam DPC Permahi DIY.

Kegiatan dibuka Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DIY Rudi Margono. Dalam sambutannya, Rudi mendorong mahasiswa untuk serius memperdalam ilmu hukum sebagai bekal apabila kelak memilih profesi jaksa.

“Sehingga diharapkan nantinya apabila bercita-cita menjadi jaksa maka akan menjadi jaksa profesional dan berintegritas dalam rangka mewujudkan penegakkan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi bangsa dan negara,” tutur Rudi.

Menurut Rudi, pemahaman hukum yang kuat menjadi salah satu bekal penting untuk membentuk jaksa yang profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Ketua DPC Permahi DIY Amien Fajar Khuzaeni menyampaikan apresiasi kepada Kejati DIY atas kerja sama dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia berharap mahasiswa dapat memperoleh gambaran lebih jelas mengenai sistem hukum dan tugas kejaksaan.

“Kami berharap melalui kegiatan ini, mahasiswa menjadi paham dalam penuntutan jaksa dan apa saja tugas jaksa dalam negara hukum yang dewasa ini banyak sekali problematikanya,” ujarnya.

Materi hukum untuk mahasiswa

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Sarwo Edi mengatakan kegiatan tersebut diisi sejumlah materi yang berkaitan langsung dengan tugas dan kewenangan jaksa.

Materi pertama membahas Kode Perilaku Jaksa sesuai Perja RI Nomor 014/A//JA/11/2012 yang disampaikan Bambang Wijanarko SH selaku Jaksa Pemeriksa Kepegawaian pada Asisten Pengawasan Kejati DIY.

Materi berikutnya membahas penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sesuai Perja RI Nomor 15 Tahun 2020. Materi tersebut disampaikan Budi Purwanto SH MH, Koordinator pada Asisten Bidang Tindak Pidana Umum.

Sarwo Edi juga menjelaskan adanya materi mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2002. Materi itu disampaikan Jaksa Devi Love Marbual Oktario Hutapea SH selaku koordinator pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus.

Selain itu, Jaksa Nova Puspitasari SH MY selaku koordinator pada Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara turut memaparkan materi mengenai penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice sesuai Perja RI Nomor 15 Tahun 2020.

Melalui program Jaksa Sahabat Kampus tersebut, Kejati DIY membuka ruang bagi mahasiswa hukum untuk mengenal lebih dekat profesi jaksa, mekanisme penuntutan, kode perilaku, serta sejumlah persoalan dalam penegakan hukum.

Pilihan Redaksi:
Tersalin 👍
PEWARTA Jogja
PEWARTA Jogja
Media online Pewarta.co.id regional Yogyakarta (Pewarta Jogja). Menyajikan informasi berita Jogja terkini up to date.

WARTA JOGJA TERBARU

  • Jaksa Sahabat Kampus, Kejati DIY Gandeng Permahi Bahas Profesi dan Penegakan Hukum
  • Jaksa Sahabat Kampus, Kejati DIY Gandeng Permahi Bahas Profesi dan Penegakan Hukum
  • Jaksa Sahabat Kampus, Kejati DIY Gandeng Permahi Bahas Profesi dan Penegakan Hukum
  • Jaksa Sahabat Kampus, Kejati DIY Gandeng Permahi Bahas Profesi dan Penegakan Hukum
  • Jaksa Sahabat Kampus, Kejati DIY Gandeng Permahi Bahas Profesi dan Penegakan Hukum
  • Jaksa Sahabat Kampus, Kejati DIY Gandeng Permahi Bahas Profesi dan Penegakan Hukum